Tersangka Korupsi, Harta Bupati Kotawaringin Timur Rp907 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin tambang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.
KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta.
Izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Supian terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 27 Juli 2015. Saat itu, dia berstatus calon Bupati Kotawaringin inkumben.
Supian memiliki harta dengan total Rp 907 juta. Harta bendanya didominasi kepemilikan rumah dan bangunan senilai Rp 815 juta.
Selain itu, hartanya juga berupa simpanan setara kas dan giro yang berjumlah Rp 92 juta. Dia tercatat tidak memiliki alat transportasi maupun simpanan berupa logam mulia ataupun batu mulia.
Harta kekayaan tersebut susut jika dibandingkan LHKPN 2010 saat masih menjabat Ketua DPRD Kotawaringin Timur. Kala itu, Supian tercatat memiliki harta Rp 6,1 miliar.
Hartanya terdiri dari rumah dan bangunan senilai Rp 805 juta.
Selain itu, dia juga masih memiliki 15 kendaraan bermotor senilai Rp 1,4 miliar. Dia juga tercatat memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp 3,9 miliar. (yas)