Tersangka Korupsi Dana KUBE Bondowoso Bertambah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menjerat satu orang lagi berinisial W sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020. Tersangka W menjabat sebagai koordinator pendamping program KUBE di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin.
Warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari itu merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi KUBE. Tersangka sebelumnya berinisial I, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin ditetapkan Kejari Bondowoso pada medio Juli 2022.
"Jadi total sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana program KUBE 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin ini," kata Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro dikantornya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tambah mantan Kepala Kejari Purwodadi Jateng, itu tersangka W diamankan dan ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso. Karena, sejak awal tersangka W kurang kooperatif memberikan keterangan dan dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Tersangka W banyak menutup-nutupi saat dimintai keterangan. Padahal, kami sudah tahu yang sebenarnya yang dan punya cukup bukti pendukung, " imbuhnya.
Puji Triasmoro mengungkapkan, Kejari Bondowoso tidak berhenti hanya menetapkan dua orang tersangka saja. Tapi, masih membidik tersangka lain yang menjadi aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi dana KUBE untuk bantuan usaha hewan ternak ini.
"Kasus dugaan korupsi dana KUBE di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, ini kan dibagi-bagi orang banyak dan jelas ada aliran dana kerugian uang negara. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi," ungkap pria yang juga pernah Kepala Kejari Lingga Kepri ini.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI memberikan bantuan sosial dana program KUBE 2020 di Bondowoso sebesar Rp 1,9 miliar. Diperuntukkan 25 kelompok masyarakat di setiap desa dari 4 Desa penerima program KUBE 2020.
Setiap anggota kelompok menerima bantuan uang Rp 2 juta untuk pembelian hewan ternak. Rinciannya, Rp 1,85 juta pembelian ternak kambing dan Rp 150 ribu untuk vitamin. Praktiknya, anggota kelompok hanya menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Sehingga, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah di satu desa saja.