Mantan Wabup Bondowoso Tersangka Korupsi Kembalikan Rp1,5 Miliar ke Kejaksaan
Tersangka mantan Wakil Bupati (wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengembalikan uang dari korupsi bantuan dana hibah pendidikan 2023 sebanyak Rp 1,5 miliar.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan keluarga tersangka Irwan Bachtiar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Selasa 25 Maret 2025.
"Hari ini Selasa 25 Maret 2025 ada pengembalian kerugian negara kasus korupsi bantuan dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso oleh tersangka IBR (Irwan Bachtiar Rahmat). Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar, " kata Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri di kantor Kejari setempat.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut belum semuanya. Karena, total kerugian keuangan negara akibat korupsi bantuan dana pendidikan 2023 dilakukan tersangka Irwan Bachtiar sebesar Rp 2,3 miliar.
"Dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1,5 miliar, maka kerugian keuangan negara dari kasus korupsi ini yang belum dikembalikan sebanyak Rp 800 juta,"terang mantan penyidik KPK RI itu.
Dzakiyul Fikri menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak lantas menggugurkan pidana korupsi dari tersangka. Namun, berpotensi meringankan hukuman dari tersangka korupsi.
"Sesuai Pasal 4 UU Tipikir, pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti sifat pidana korupsi dari tersangka hilang. Tapi, hanya berpotensi meringankan hukuman dari tersangka korupsi,"jelasnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo.
Diberitakan sebelumnya, Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan tersangka oleh Kejari Bondowoso pada 14 Februari 2025. Mantan Wabup Bondowoao periode 2018 - 2023 inj melakukan penyalahgunaan bantuan dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso.
Dari total bantuan dana hibah mencapai Rp5,4 miliar, tersangka Irwan Bachtiar melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Modusnya, tersangka Irwan Bachtiar menyalahgunakan kewenangan dengan meminta lembaga pendidikan penerima dana hibah membeli mebeler dari perusahaan mebel miliknya.
Dari total 69 lembaga pendidikan penerima dana hibah, sebanyak 59 lembaga masing-masing mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga lainnya masing-masing mendapat Rp 100 juta dari dana pokir seorang anggota DPRD Bondowoso periode 2019- 2024 merupakan putra tersangka Irwan Bachtiar.
Dana hibah diterima lembaga pendidikan itu hanya sebagian kecil digunakan merehabilitasi gedung. Sementara, sekitar Rp 50 juta dipakai membeli perlengkapan mebeler di perusahaan mebel milik tersangka Irwan Bachtiar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, perlengkapan mebeler dibeli dari perusahaan tersangka Irwan Bachtiar tidak sesuai speksifikasi. Bahkan, sejumlah lembaga pendidikan bdlum menerima perlengkapan mebeler yang sudah dipesan.
Dalam kasus korupsi bantuan dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso ini, Kejari tidak hanya menetapkan mantan wabup Irwan Bachtiar sebagai tersangka. Namun, juga menetapkan seorang ustadz sekaligus Ketua yayasan lembaga pendidikan di Kecamatan Maesan Bondowoso berinisial MH sebagai tersangka pada 18 Februari 2025.
Advertisement