Tersangka Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, kami pastikan keterangan-keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi, Senin, 16 Oktober 2023.
Kuntadi menegaskan Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa pun dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
"Pemanggilan-pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.
Tersangka Sadikin diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement