Tersangka Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Dipenjara
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) termasuk politikus yang getol menyuarakan agar protokol kesehatan dilakukan ketat untuk mencegah penularan virus corona. Ini seperti dilakukan jelang mudik Idul Fitri. Dia meminta agar pergerakan pemudik diantisipasi oleh Pemkot Tegal.
Kenyataaannya, Wasmad malah menggelar konser dangdutan untuk merayakan khitanan sekaligus pernikahan anggota keluarganya. Pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu 23 September 2020, mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, dan dilanjutkan malam hari mulai pukul 20.00 hingga dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakan, tidak menjaga jarak, dan banyak juga yang tidak bermasker.
Polisi tak tinggal diam. Sejumlah orang diperiksa termasuk Wasmad. Selaku pihak penyelenggara, Wasmad telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun, permintaan maaf itu tidak menghilangkan ancaman pidana.
Usai mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno karena mengeluarkan izin keramaian dan tak membubarkan konser dangdutan saat massa berjubel, Polres Tegal menggelar pemeriksaan terkait konser dangdut yang viral di media sosial tersebut.
Setelah lima hari melakukan pemeriksaan secara maraton, Polres Tegal akhirnya menetapkan Wasmad sebagai tersangka. Wasmad dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Dari pemeriksaan selama lima hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dikutip dari Antara, Senin 28 September 2020 malam.
Rita menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap Wasmad adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Penetapan tersangka terhadap Wasmad setelah penyidik memeriksa 15 saksi terkait konser dangdut yang viral tersebut. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.
Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.
Dalam kasus ini, lanjut Rita, polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020, buku tamu, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wasmad.
Meski berstatus tersangka, Wasmad tak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali. "Melihat ancaman hukuman paling lama 1 tahun, maka kami tidak melakukan penahanan," jelas Rita.
Selain itu, Rita mengatakan tak ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Selaku pemilik hajatan, Wasmad menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya dalam gelaran musik dangdut tersebut.
Untuk pemeriksaan tersangka, polisi mengaku tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.
Wasmad merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal. Pada musyawarah daerah yang berlangsung Juli 2020, dia kembali terpilih untuk menakhodai partai berlambang Pohon Beringin tersebut periode 2021-2025.
Pada Pemilu Legislatif 2019, Golkar meraih lima kursi di DPRD Kota Tegal. Wasmad termasuk di dalamnya. Politikus yang kerap disapa WES itu bahkan didapuk sebagai Wakil Ketua DPRD.
Advertisement