Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan, Jual 6 Warga Jember ke Kamboja
Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 05 Oktober 2023. Ketiga tersangka di antaranya seorang Perempuan berinisial AD, 28 tahun, warga Kecamatan Silo, Jember, DED (Laki – Laki), 41 Tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan HAR (Laki – Laki), 30 Tahun, warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya atau Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, awalnya tersangka AD mendapat informasi lowongan pekerjaan di Kamboja dari saudaranya berinsial DEB dan TIR. Saat itu AD diminta untuk menemui warga Kamboja bernama AMEY. Berbekal informasi itu, AD berangkat ke Kamboja menemui AMEY.
Pasca pertemuannya dengan AMEY, AD kembali ke Jember dan mencari warga yang bersedia diberangkatkan sebagai tenaga kerja ke Kamboja. Untuk melancarkan aksinya, AD menjanjikan gaji tinggi kepada para korban, yakni Rp 10,5 juta per bulan ditambah bonus.
Tidak butuh waktu lama, AD berhasil mengajak enam warga Jember. Mereka adalah AZ, ID, ACH, PER, dan PER, warga Silo, Jember dan NAS, warga Kecamatan Mayang, Jember.
Keenam korban diminta menyiapkan uang dengan jumlah yang beragam. AZ dan ID diminta menyiapkan Rp 15 juta, ACH dan PER diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta.
Kemudian korban berinisial NAS, warga Mayang diminta menyiapkan Rp 13.5 juta. Sementara koran berinisial ID kebutuhannya ditalangi oleh tersangka AD.
Setelah biaya disiapkan, tersangka membawa korban untuk membuat Paspor di Kantor Imigrasi yang berbeda, yakni Jember dan Kediri.
“Pada tanggal 11 April 2023 korban AZ dan ID berangkat ke Kediri membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kediri. Sementara empat korban lainnya membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember,” kata Nyoman, Kamis, 05 Oktober 2023.
Setelah memiliki paspor, tersangka mengatur jadwal pemberangkatan keenam korban. Tersangka AD membelikan tiket para korban melalui Aplikasi Traveloka pada tanggal 15 April 2023.
AD membelikan tiket untuk para korban melalui Traveloka dengan tujuan Bali - Kuala Lumpur, dan Kuala Lumpur - Ho Chi Minh City. Setelah memiliki jadwal pemberangkatan, AD menghubungi AMEY, menginformasikan bahwa akan mengirim enam orang tenaga migran.
Selanjutnya, AD membawa keenam korban menuju Bali menggunakan Mobil Avanza dan Xenia. Pada 16 April 2023, korban dibawa ke sebuah vila di Denpasar Bali.
AD memberikan arahan mengarahkan kepada enam korban sebelum berangkat ke bandara. Saat itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan perjanjian utang piutang antara para korban dengan AD.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00, para korban berangkat ke Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali guna diterbangkan ke negara tujuan pada pukul 21.20 WITA.
Setelah sukses mengirimkan enam pekerja migran, tersangka mendapatkan uang Rp 5 juta per satu imigran dari Perempuan bernama AMEY.
Setelah sampai di tujuan, para korban dijemput oleh orang Vietnam dengan kode 7777. Selama berada di Kamboja, keenam korban ternyata tidak dipekerjakan di bagian yang dijanjikan.
Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja. Gaji yang mereka terima rendah, yakni Rp 4,5 juta per bulan.
“Ternyata ACH, PER, NAS, LAT, AZ, dan ID mengalami eksploitasi dengan tidak dipekerjakan seperti yang dijanjikan oleh AD. Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp. 4,5 juta per bulan,” tambahnya.
Karena tidak menghasilkan uang, korban dijual lagi dan ditempatkan di apartemen di Samrong Kamboja. Di sini mereka juga dipekerjakan sebagai penipu atau scammer.
Penipuan dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai wanita cantik dan kaya untuk merayu orang-orang kaya Indonesia. Korban diminta bekerja selama 13 jam setiap hari. Di tempat yang kedua, korban tidak pernah mendapatkan gaji sama sekali.
Akibat sudah tidak kuat, para korban berniat mengundurkan. Namun, mereka diminta uang tebusan. Namun, pada 1 Juni 2023, keenam korban berhenti dari pekerjaannya.
“Mereka menghubungi keluarganya di Indonesia dan meminta pertanggungjawaban AD. Namun AD lepas tangan. Akhirnya, pada 8 Juni 2023, para saksi pulang ke Indonesia atas bantuan Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.