Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Kades di Jember akan Diberhentikan
Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Nurkholis terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memproduksi pupuk ilegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mendengar soal penetapan Nurkholis sebagai tersangka dalam kasus produksi pupuk ilegal. Namun sejauh ini, Dispamasdes belum menerima legal formal berupa administrasi penetapan tersangka itu.
“Informasi sudah kami terima, namun kami masih butuh legal formalnya berkaitan dengan bukti-bukti administrasi soal Kepala Desa Bangsalsari Nurkholis yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Adi, Jumat 4 Maret 2022.
Sesuai aturan, Kepala Desa yang ditetapkan tersangka dalam kasus pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Saat ini Dispamasdes Jember sedang mempersiapkan pemberhentian sementara terhadap Nurkholis sebagai Kades Bangsalsari.
“Selama proses penyidikan yang bersangkutan hanya bisa diberhentikan untuk sementara. Terkait itu Dispamasdes mempersiapkan pemberhentian sementara itu,” lanjut Adi.
Setelah Nurkholis diberhentikan sementara, maka nanti akan ditunjuk PLH Kades Bangsalsari. Sesuai regulasi, secara otomatis PLH Kades Bangsalsari dijabat oleh Sekretaris Desa Bangsalsari.
Saat ini, Adi belum membahas soal pemberhentian permanen terhadap Nurkholis. Sebab yang bersangkutan saat ini masih diduga melakukan tindak pidana. Pemberhentian secara permanen baru bisa dilakukan setelah kasus yang menjerat Nurkholis memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemberhentian permanen harus menunggu putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu hanya diberhentikan sementara,” pungkas Adi.
Sementara Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Bangsalsari, Nurkholis. Namun, Hery enggan berkomentar lebih jauh dan meminta wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Diketahui, selain Kepala Desa Bangsalsari, Nurkholis juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember. Ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua AKD dalam Musyawarah Daerah (Musda) Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember, periode tahun 2021-2025, yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha Pemkab Jember, pada Agustus 2021 lalu.
Advertisement