Tersangka Kasus Pemakaman Jember Akui Jalankan Perintah Pimpinan
Mantan Plt Kepala BPBD Jember Moch Djamil akhirnya buka suara terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang sepeser pun dari honor pemakaman jenazah covid tahun 2021.
Hal itu disampaikan Djamil kepada sejumlah wartawan usai hearing dengan DPRD Jember, Senin, 15 Agustus 2022.
Djamil mengatakan, dirinya dengan didampingi ormas Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa (Topi Bangsa) sengaja mendatangi DPRD Jember selaku representasi dari rakyat.
“Saya yang juga sebagai rakyat mendatangi DPRD agar kasus yang menimpa saya menjadi terang benderang, sesuai apa adanya dan fakta yang ada,” kata Djamil, Senin, 15 Agustus 2022.
Pada saat kasus itu terjadi, posisi Djamil hanya sekadar Plt Kepala BPBD Jember dengan kewenangan terbatas. Apa pun yang dilakukan pejabat Plt adalah atas perintah pimpinan, yakni bupati.
Termasuk penganggaran hingga pencarian honor pemakaman jenazah covid juga dilakukan atas perintah bupati.
Penganggaran honor pemakaman sudah diajukan tahun 2020. Selama tahun 2020 tidak pernah ada persoalan.
Persoalan baru muncul pada tahun 2021. “Pada tahun 2020 tidak pernah ada persoalan. Aneh, kenapa pada tahun 2021 baru muncul persoalan,” tambah Djamil.
Meskipun perkara tersebut kini telah menyeretnya sebagai tersangka, namun Djamil mengaku tidak pernah menikmati uang dari hasil pemotongan honor pemakaman yang dilakukan bawahannya saat itu.
Diketahui, bawahan Djamil saat menjabat Plt Kepala BPBD Jember adalah Penta Satria. Penta Satria sudah menyandang status tersangka lebih dulu dari Djamil.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan jahat, tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan jahat. Justru saya bekerja untuk negara tanpa meminta imbalan apa pun kepada negara,” tegas Djamil.
Saat ditanya lebih jauh soal SK dan prosedur pencarian honor itu, Djamil enggan memberikan keterangan. Ia mengaku jawaban itu sudah masuk substansi perkara dalam kasus itu dan hanya bisa dijawab oleh BPBD maupun pembuat SK.
Sejak awal Djamil berharap kasus yang kini menjeratnya bisa digelar secara transparan. Namun, yang terjadi Djamil merasa sejak awal sudah ada framing bahwa dirinya bersalah dalam kasus itu.
Kendati sudah dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim, Djamil tetap berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum, yakni praperadilan.
“Termasuk kami mengajukan praperadilan. Kami menggunakan saluran itu karena dijamin oleh hukum,” pungkas Djamil.
Sementara Ketua Ormas Topi Bangsa, Gus Baiqun mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan beberapa orang mulai dari ahli hukum, administrasi, hukum, bahkan polisi terkait kasus yang menyeret Djamil sebagai tersangka.
Beberapa orang yang dimintai penjelasan terkait itu mengatakan Djamil tidak bersalah. Djamil hanya sekadar korban framing dan kebijakan.
Sehingga aneh jika kemudian disangkakan atas dasar penyalahgunaan SK. " Beliau ini disangkakan atas dasar penyalahgunaan SK. Beliau adalah Plt, pembuat SK adalah Bupati, diusung oleh Kabah Hukum dan Sekda," kata Gus Baiqun.
Karena itu, Topi Bangsa mendesak aparat penegak hukum ada bijaksana. "Ibarat, jangan sampai memproses maling ayam, tetapi maling sapi dibiarkan," jelas Gus Baiqun.
Advertisement