Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Hidup Vanessa Angel tak tenang. Dalam kondisi hamil, dirinya harus menyandang status tersangka kasus narkoba yang juga menjerat sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi. Seperti diketahui, pasangan ini diamankan di kediamannya pada 16 Maret 2020.
Berdasarkan tes urine, Bibi yang positif psikotropika golongan empat. Namun statusnya sebagai saksi lantaran pil Xanax yang dikonsumsi Bibi adalah milk Vanessa Angel.
Menurut wanita 28 tahun ini, barang haram tersebut merupakan pemberian mantan pengacaranya yang mendampingi dalam kasus prostitusi online di Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, tak dijelaskan secara rinci nama sang pengacara.
Buntut dari kasus tersebut, Vanessa Angel dan Bibi dijemput polisi pada Rabu, 8 April 2020. Mereka harus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Vanessa Angel diperiksa sejak Rabu, 8 April pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.00 WIB.
Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel yang tengah hamil enam bulan itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya, Kamis 9 April 2020.
Selanjutnya, status Vanessa Angel ditetapkan sebagai tahanan kota mengingat kondisinya yang tengah hamil. "Saya ucapkan terima kasih kepada bapak kepolisian karena memberikan keringanan jadi tahanan kota karena kondisi saya. Tentuya tidak mudah bagi saya melewati situasi seperti ini," kata Vanessa saat konferensi pers.
"Pesan saya, jauhi narkoba. Harus lebih berhati-hati lagi dan mencari informasi lebih jauh tentang psikotropika. Saya mohon doanya supaya saya dan bayi aaya bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya," sambumgnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ronaldo menjelaskan bahwa ada pelanggaran dalam kepemilikan psikotropika yang disita dari Vanessa Angel. Penyelidikan menyimpulkan bahwa itu berbeda dengan yang diresepkan dokter untuknya.
"Kami berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ungkapnya.
Jenis penahanan Vanessa Angel, lanjut Ronaldo, adalah penahanan kota sehingga ia wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta.
Advertisement