Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah, Ini Perannya
Tersangka kasus judi online yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang. Dua tersangka tersebut ditangkap di luar negeri dan sedang dalam perjalanan masuk ke Indonesia, pada Minggu 10 November 2024.
2 Tersangka Baru
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu 10 November 2024.
Kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB. "Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.
Peran Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dua tersangka memiliki peran berbeda. "Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " katanya.
Namun, tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO.
15 Tersangka Judi Online
Kini, tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pekerja Komdigi bertambah menjadi 15 orang dengan 11 di antaranya berstatus sebagai pegawai kementerian dan empat yang lain adalah warga sipil. Penyidik telah menyita sejumlah bukti dan menggeledah beberapa lokasi. Termasuk menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar.
Tersanga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan perlindungan pada 1.000 situs judi online, agar tidak diblokir Komdigi. Syaratnya mereka memungut uang sebesar Rp8,5 juta per situs.
Advertisement