Sidang Perdana Ivan Sugiamto, Tersangka Perundungan Anak Rabu 5 Februari 2025
Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2, Ivan Sugiamto akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan telah selesai sepenuhnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, persidangan perdana Ivan akan berlangsung pada pekan depan. Sidang dengan agenda dakwaan tersebut akan digelar di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno.
"Penetapan hari sidang (Rabu) tanggal 5 Februari 2025, agenda adalah sidang dakwaan," ucapnya, Sabtu 1 Februari 2025.
Putu menegaskan, tidak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan. Namun, ia mengaku gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik," tegasnya.
Hal selaras juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, sudah terdapat para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus Ivan, termasuk dirinya.
"Saya bersama tim, yakni Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki, yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa," tuturnya.
Widnyana juga memastikan jeratan pasal yamg disematkan kepada Ivan sejalan seperti yang disangkakan oleh penyidik. Yakni Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN, salah seroang siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik tanah air.
Ivan diduga melakukan perundungan terhadap EN, dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman pidana, maksimal lima tahun penjara.
Advertisement