Tersangka Eni Saragih Diperiksa KPK Terkait Proyek PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam penyidikan perkara suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Saya belum memberikan keterangan apapun lagi. Saya minta waktu kepada penyidik," kata Eni di gedung KPK Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
"Hari ini saya masih minta waktu sama penyidik untuk diperiksa lagi nanti minggu ini," tambah politisi Partai Golkar itu.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK dalam penyelidikan perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa Rp500 juta dan dokumen tanda terima uang tersebut. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen pemberian uang 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang itu merupakan penerimaan keempat Eni dari Johannes dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar setelah pemberian uang Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018.
Pemberian uang kepada Eni dimaksudkan agar dia memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (ant/wit)