Tersangka Dosen Cabul Universitas Jember Janji Kooperatif
Dosen Universitas Jember (Unej) menyebut akan bersikap kooperatif pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan. Pernyataan akan bersikap kooperatif tersebut disampaikan oleh Ansorul Huda sebagai penasihat hukum dari RH tersangka kasus pencabulan.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul.
Ansorul juga menyebut jika kliennya tak akan menghalangi prosedur hukum asalkan proses itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Sedangkan untuk penetapan sebagai tersangka Ansorul menyebut dia sebagai kuasa hukum menyatakan belum menerima surat dari penyidik secara resmi.
"mohon maaf klien kami tak bisa berkomentar banyak karena belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien kami," ujar Ansorul.
Dosen Universitas Jember, inisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka setelah polisi mengantongi keterangan saksi dan surat visum dari psikiatri.
"Sudah dilakukan gelar perkaara kasus itu. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum dari psikitari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember.
Dosen Universitas Jember Rachmat Hidata atau RH dijadikan tersangka kasus pencabulan pada anak berusia 16 tahun. Ibu korban membuat laporan atas peristiwa yang dialami keponakan pelaku tersebut.
Modus yang dilakukan RH adalah membujuk korban dengan mengklaim jika korban mengalami kanker payudara. Kekerasan seksual itu dilakukan sebanyak dua kali, pada Februari dan Maret 2021.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun RH tak ditahan oleh polisi. Aktivis perempuan di Jember mendesak polisi agar melakukan penahanan atas RH.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolres Jember atas kinerja jajarannya yang telah menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani, Rabu 14 April 2021.
Advertisement