Wabah Corona Masih Sempat Jualan 20 Kg Tembakau Gorilla
Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan kasus penjualan narkoba jenis tembakau gorilla yang berhasil diungkap sebelumnya. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa para tersangka sudah cukup sering menjual narkoba yang termasuk jenis baru itu dengan jumlah yang besar.
“Kalau biasanya tersangka dalam waktu 1 bulan itu bisa menjual 20 kg,” kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi, Rabu 1 April 2020.
Tiga tersangka yakni Fiqih Puja Mahendra, Silmi Rahman Ghani dan Norris Laksana Ramadhan. Dari 40 kg tembakau gorilla yang dimiliki, mereka menjual tiap 5 gram tembakau seharga Rp 300.000.
AKBP Nasriadi menjelaskan, tiga orang tersangka yang ditahan saat ini adalah kurir bukan merupakan peracik. Hanya tersangka Silmi saja yang mengenal peracik dan tengah dalam pencarian tim penyidik karena diketahui berproduksi di Cimahi, Jawa Barat.
“Mereka ini itu ada yang sebagai kurir dan ada yang sebagai penjual tapi bukan penjual. Mereka cuma ngambil barang jadi siap pakai, mereka bukus sendiri terus mereka jual secara online minimal pembelian 5 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan hanya tersangka Silmi saja yang mengenal dengan seorang berinisial T yang merupakan produsen tembakau gorilla. Kemudian, mereka berkomunikasi hanya saja barang tersebut diambil Silmi dkk tanpa bertemu langsung dengan produsen.
Setelah itu, baru mereka menjual barang tersebut baik secara online maupun komunikasi lainnya baru mereka kirim secara langsung. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melancarkan aksinya di hampir seluruh wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.
“Untuk kurirnya (Norris) sekali berangkat aja dapat Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk berangkat dan pergi,” ungkapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polda Jatim menangkap tiga tersangka di kantor jasa ekspedisi barang JNE di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Saat itu ketiga tersangka berencana mengambil barang yang dikirim oleh produsen di Cimahi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Advertisement