Tersangka Amblesnya Gubeng Belum Dilimpahkan, Ada Apa?
Berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun itu baru tahap I, belum diketahui hingga kini kapan pelimpahan tahap II, yang berupa barang bukti dan tersangka akan dilakukan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus amblesnya Gubeng itu dalam waktu dekat.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Barung, Sabtu, 27 Mei 2019.
Ia menambahkan, pelimpahan barang bukti dan tersangka ini merupakan ketentuan serta kewajiban usai Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap atau P21, pada 19 Juli 2019.
"Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.
Hingga kini, sambungnya, belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika jaksaakan menyeret tersangka lainnya, seiring terungkapnya fakta dalam proses persidangan nanti.
“Belum kesana (tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa,” pungkas Barung.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblas Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Para tersangka kini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Advertisement