Tersangka Aksi Teror Masjid Selandia Baru Didakwa Pembunuhan
Breton Tarrant, tersangka utama aksi penembakan terhadap jamaah salat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Ave, Kota Christchurch, Selandia Baru, menghadiri sidang pada hari ini, Sabtu 16 Maret 2019.
Warga Australia itu menjalani sidang atas dakwaan pembunuhan yang menewaskan 49 orang dan puluhan korban luka lainnya. Pria 28 tahun itu tampil di ruang sidang mengenakan seragam putih penjara dan tangan diborgol.
Breton Tarrant akan mendekam di tahanan tanpa mendapat hak mengajukan banding dan akan kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan pada 5 April mendatang.
Dalam rekaman yang diunggah sendiri oleh Breton Tarrant lewat layanan streaming atau siaran langsung di Facebook, ia tampak menembak secara membabi buta ke arah jamaah laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Aksi brutal ini tak hanya di Masjid Al Noor, tapi juga di Masjid Linwood Ave yang masih berada di lingkungan yang sama.
Ironisnya, dua warga negara Indonesia (WNI) yang baru dua bulan pindah ke Selandia Baru turut menjadi korban. Zulfirman Syah dan anaknya, Mohammad Rais, 2 tahun, menjadi korban penembakan saat berada di Masjid Linwood Ave.
Zulfirman Syah yang berdarah Minang, Sumatera Barat itu menderita banyak luka tembak hingga tim medis membuatkan saluran pembuangan dari paru-paru. Sementara anak laki-lakinya menderita luka tembak di kaki dan tubuh bagian belakang. Kabar duka ini disampaikan lewat akun Facebook Alta Marie, istri Zulfirman Syah.
Sebelumnya, Zulfirman Syah yang berprofesi sebagai seniman itu berdomisili di Jogjakarta. Pada Januari lalu, ia memboyong istri dan anaknya pindah ke Selandia Baru karena pekerjaan. (yas)
Advertisement