Tersangka 1 Juta Lembar Uang Palsu di Jember Dilimpahkan ke Jaksa
Tiga warga Jember yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus sindikat peredaran uang palsu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 20 Juni 2022.
Mereka adalah M 50 tahun, warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, T yang berusia 50 tahun, warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, AF 39 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Gumelar, Kecamatan Balung.
Selain warga Jember juga ada tersangka asal Kecamatan Prigen, Pasuruan berinisial TD 37 tahun. Keempat tersangka itu ditangkap Bareskrim Polri bersama dengan delapan tersangka lain.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan tertangkapnya warga Jember dalam kasus sindikat peredaran uang palsu, merupakan hasil pengembangan dari tersangka TH dan LS yang dilakukan Bareskrim Polri.
TH dan LS ditangkap di Jl. Panglima Polim II, RT.01 RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 18 Februari 2022. Saat ditangkap TH dan LS sedang memiliki dan menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan beberapa uang dolar palsu.
Tersangka TH berdasarkan hasil pengembangan diketahui merupakan sindikat jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Tidak butuh waktu lama, 21 Februari 2022, polisi berhasil menangkap M di salah satu hotel di Kota Probolinggo.
Saat ditangkap di hotel, polisi menyita barang bukti 25 lak potongan kertas menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan dan Kota Probolinggo, Jawa Timur,” kata I Gede, Rabu, 22 Juni 2022.
Kepada penyidik M mengaku bekerja sama dengan tersangka T, warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah T dan menemukan barang bukti tujuh kardus berisi uang palsu pecahan 100 ribu.
Saat diinterogasi T mengaku uang palsu itu titipan dari tersangka AF, warga Dusun Krajan, Desa Gumelar, Kecamatan Balung. Saat itu AF ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungsuko, Desa/Kecamatan Bangsalsari.
“Saat ditangkap, AF Mengaku bahwa uang itu telah dipesan oleh tersangka berinisial TD, warga Kecamatan Prigen, Pasuruan. TD juga ditangkap saat berada di Desa/Kecamatan Rambipuji,” jelas I Gede.
TD mengaku membeli 1 juta lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp48 juta. Setelah menangkap keempat tersangka itu, polisi berhasil mendeteksi lokasi percetakan uang palsu itu, di Surabaya.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi mendatangi lokasi percetakan itu, pada tanggal 23 Februari 2022. Di tempat itu polisi berhasil menangkap tersangka ED, pemilik percetakan dan tersangka S dan RS.
Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung Bidang Pidana Umum. Selanjutnya Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember melalui Kejaksaan Agung.
Dalam pelimpahan itu, barang bukti belum diserahkan seluruhnya kepada jaksa. Hanya ada uang palsu pecahan 100 ribu 1 juta lembar dan satu unit mobil Suzuki Escudo.
“Tersangka ada empat orang. M dan T satu berkas dan AF dan TD juga satu berkas. Barang bukti berupa percetakan uang palsu belum diserahkan, masih di Surabaya,” lanjut I Gede.
Kasus sindikat pengedar uang palsu itu masih belum tuntas. Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka lain.
Setelah menerima pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jember akan menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
“Keempat tersangka dijerat dakwaan ke satu Pasal 36 juncto pasal 37 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 55 KUHP,” pungkas I Gede.