Tersandung Sabu, Ini Peran Pria Asal Korsel di Tim Taekwondo Jatim
Pria asal Korea Selatan, Park Hae Jin yang divonis hukuman penjara satu tahun terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Januari 2018, ternyata punya andil besar terhadap prestasi taekwondo Jatim di PON 2016 lalu.
Ketua Harian Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Jatim, Stefanus mengatakan jika Park Hae Jin ikut berperan dalam mempersiapkan tim taekwondo Jatim yang merebut satu medali emas di Jawa Barat pada PON 2016 lalu.
"Salah satu perannya, dia ikut membantu kita waktu TC di Korea Selatan. Sebelas atlet kita ke sana untuk ikut kejuaraan. Tidak mudah waktu itu untuk dapat visa, karena waktu mepet. Dia yang mengurusnya," ujar Stefanus, Senin 29 Januari 2018.
Terkait status dalam berkas perkara yang menyebutkan Park Hae Jin sebagai konsultan/pelatih Taekwondo KONI Jatim, Stefanus mengatakan jika secara struktur resmi bukan pelatih.
"Kalau saya ditanya statusnya, tidak ada SK dia pelatih. Kalau konsultan KONI, saya juga tidak pernah melihat SK nya. Tapi tidak salah juga disebut pelatih atau konsultan karena memang dia juga kadang ikut melatih dan mengurus persiapan tim mulai TC sampai di PON Jabar, ya sukarelawan seperti itu, " ujarnya.
Selama tersandung kasus kepemilikan sabu, Stefanus mengaku ikut mendampingi Park Hae Jin dalam menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi vonis satu tahun penjara.
"Dia tidak punya siapa-siapa di sini. Sebagai teman saya ikut mendampingi, karena dia juga membatu banyak di taekwondo. Namanya teman kena masalah, ya saya temani, tidak ada hubungannya dengan organiasi, " ujarnya.
Park Hae Jin sendiri ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 16 Juni 2017 di tempat tinggalnya Apartemen Gunawangsa setelah kedapatan membeli sabu 2 poket seharga Rp 1,8 juta. (tom)