Tersandung Kasus Narkoba, Kiper Andalan PSHW Dipecat
Manajemen Persigo Semeru Hizbul Wathan (PSHW) secara resmi memecat penjaga gawangnya, Choirun Nasirin, pasca pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Minggu 17 Mei 2020.
“Keputusan manajemen, dia (Choirun Nasirin, red) dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba,” ujar Presiden PSHW, Dhimam Abror Djuraid, Senin 18 Mei 2020 sore.
Abror menjelaskan empat hal terkait peristiwa ini. Pertama, sebelum bergabung dengan PSHW, manajemen telah melakukan tes narkoba kepada semua pemain, termasuk Choirun Nasirin. Hasilnya, semua pemain PSHW yang berlaga di Liga 2 2020 dinyatakan negatif alias tidak ada yang menggunakan narkoba.
Kedua, manajemen memberlakukan program training from home selama pandemi corona (Covid-19). Sehingga, semua pemain berlatih secara mandiri di rumah masing-masing. Ketika di rumah semua tindakan merupakan tanggung jawab pribadi.
Berikutnya, manejemen mengambil tindakan pemecatan setelah melakukan tabayun dengan Choirun Nasirin, dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya sekaligus meminta maaf kepada pihak manajemen dan tim PSHW.
Terakhir, kejadian yang menimpa Choirun Nasirin merupakan perbuatan oknum, bukan mewakili tim PSHW.
“Dia (Choirin Nasirin, red) sudah menyampaikan permintaan maaf telah berbuat khilaf kepada perwakilan manajemen PSHW yang menemuinya. Dia menerima keputusan pemecatan dirinya,” tegas Abror.
Dengan keputusan ini, PSHW memutus kontrak Choirun Nasirin. Dia juga tidak lagi menerima gaji sebesar 20 persen selama kompetisi Liga 2 2020 dihentikan.
Seperti diketahui sebelumnya, BNNP Jatim merilis pengunkapan kasus pengedaran narkotika berjenis sabu-sabu seberat 5,3 Kg di salah satu hotel di kawasan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, BNNP Jatim mengamankan empat tersangka yang aktif di dunia persepakbolaan nasional. Mereka mantan wasit Liga 2, mantan pemain Persela Lamongan, dan kiper masih aktif di kompetisi sepak bola yang belakangan diketahui adalah Choirun Nasirin.