Tersandung Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim
Boy William, Youtuber, artis, dan presenter, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam penyidikan terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 22 Juli 2020.
Boy datang sekitar pukul 07.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan yang tuntas sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam prosesnya ia dicecar sedikitnya 30 pertanyaan terkait hubungannya dengan empat tersangka yang telah ditangkap, yakni Sergion Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela, dan Meliana Kurniawan.
Boy mengakui, dirinya telah menerima imbalan dari tersangka berupa paket tiket pulang pergi Jakarta-Paris kelas bisnis dan hotel menginap. Hanya, ia tidak mengetahui pasti terkait jumlah nilainya. “Kalau nominalnya gatau, tapi bener menerima jasa tiket untuk pergi. Dapat tiket pesawat dan hotel,” aku Boy usai pemeriksaan.
Imbalan itu ia terima dari tersangka atas jasanya dalam memberikan endorse akun Instagram @tiketkekiniamn. Paket tersebut ia dapat hanya dengan sekali endorse melalui akun Instagramnya @boywilliam17.
Dalam kesaksian Boy William, pria yang terkenal sebagai host salah satu acara musik di televisi swasta itu menyampaikan, jika ia menerima tawaran langsung dari dua orang tersangka.
Ia juga mengaku tak tahu kalau bisnis yang ia bantu ternyata berkaitan dengan tindakan illegal. “Kami ndak tahu mereka company apa, buat kami melihat orang punya usaha mereka promosi, kami punya benefitnya, mari kerja sama. Di balik itu semua kami tidak tahu bakal seperti ini,” kata salah satu pemeran film Laundry Show.
Dengan kejadian ini, Boy mengatakan, akan lebih berhati-hati dalam menerima jasa endorse karena takut apabila tersangdung kasus akan banyak orang yang terseret.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pemeriksaan kasus ini kembali dilanjutkan setelah tertunda akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
“Demi kepentingan penyidikan secara proporsional dan objektif mendasari pada alat bukti dan ini merupakan alat bukti yang urgent sebagai keterangan saksi. Tentu kita akan melakukan pemeriksaan pada seluruh yang terkait dengan kasus carding ini,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit berkedok penyedia biro jasa travel melalui media sosial Instagram @tiketkekinian. Untuk menjalankan operasional bisnisnya, para tersangka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Untuk memperbesar bisnisnya, mereka juga menggunakan jasa artis sebagai alat promosi menarik masyarakat untuk menggunakam jasa mereka. Sebagai bayaran, para artis mendapat imbalan berupa tiket pesawat dan hotel dari hasil carding.
Guna mengembangkan kasus, Polda Jatim telah memeriksa beberapa artis dan public figure seperti Ruth Stefanie, Karin Novilda Sulaiman atau Awkarin, Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia, Sarah Gibson, dan terakhir Boy William.
Dari kasus tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka, yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela dan Meliana Kurniawan.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.