Terpidana Penganiaya Jurnalis Tempo Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Dua terpidana kasus penganiayaan kepada jurnalis Tempo di Surabaya, akhirnya dieksekusi ke tahanan. Mereka datang setelah panggilan untuk ketiga kalinya.
Kedua terpidana yang merupakan anggota Polri aktif tersebut adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Mereka pun langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Sudah dieksekusi ke Medaeng hari ini,” kata Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Aditya Narwanto, kepada media, Senin, 5 Juni 2023.
Adit mengatakan, terpidana Firman dan Purwanto sempat dua kali mangkir dari panggilan eksekusinya. Pemanggilan tersebut dilakukan Kejati Jatim pada 22 Mei serta 29 Mei 2023.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya siang tadi, untuk selanjutnya di eksekusi ke Rutan Medaeng,” ucapnya.
Diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari terpidana Purwanto dan M Firman Subkhi, ditolak.
Dengan demikian, putusan tingkat banding menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama.
Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing delapan bulan, dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000, kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000, kepada saksi berinisial F yang turut menjadi korban.
Untuk saat ini, Adit menyebut, Kejati Jatim telah mengkomunikasikan terkait pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terkait hal tersebut (restitusi) sudah disampikan ke LPSK,” jelasnya.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho membenarkan kedua terpidana tersebut sudah di tahan. Mereka juga sempat menjalani proses pendataan di bagian registrasi.
“Betul hari ini di eksekusi ke Rutan Medaeng,” kata Hendrajati.
Advertisement