Terpidana Pembunuhan di Surabaya Ronald Tannur jadi Saksi Sidang Dugaan Suap 3 Hakim Vonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga hakim sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur pada 2024. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 25 Februari 2025 dihadiri Ronald Tannur, kini terpidana dengan vonis 5 tahun penjara hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Ronald Tannur Saksi Dugaan Suap Hakim
Ronald tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.03 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan masker hijau, serta langsung duduk di ruang persidangan untuk menunggu mulainya sidang, dikutip dari media.
Terdapat pula penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai msaksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.
Ronald dan Lisa bersaksi dalam sidang tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Suap Senilai Rp3 Miliar
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Lebih perinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.
Adapun uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus Dugaan Suap
Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. Dini meninggal setelah dilindas mobil Ronald Tannur.
Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, sedangkan PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur, dalam sidang 24 Juli 2024.
Tiga hakim saat itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam putusan sidang menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Keluarga korban kemudian melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Jaksa melakukan kasasi dan kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menggantinya dengan vonis 5 tahun penjara.
Tiga hakim kemudian diberhentikan sementara dan menjalani sidang dengan dugaan suap dan ancaman penjara seumur hidup.
Advertisement