Terpidana Pembunuh Mertua Bupati Lamongan Tewas Gantung Diri
Imam Winarto, seorang terpidana pembunuh mertua Sekda Lamongan, Jawa Timur, sekarang menjabat Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menggegerkan Lapas Malang. Ia ditemukan tewas gantung diri, Rabu kemarin.
Imam Winarto nekat membunuh Rowaini, lantaran tergiur iming-iming upah sebesar Rp200 juta oleh Sunarto selaku aktor intelektual, pada 3 Januari 2020.
Rowaini dibunuh di musala rumah korban, malam hari. Tersangka mengenali betul situasi rumah korban, tidak ada kesulitan bagi terpidana untuk masuk ke rumah korban dan menganiaya korban hingga meninggal.
Terpidana Imam Winarto belum mendapatkan upah Rp200 juta seperti dijanjikan Sunarto, dan hanya diberi imbalan Rp 200.000. Selain tak dapat menikmati uang Rp200 juta, ulah pelaku berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Lamongan.
Sunarto divonis hukuman mati dan Imam Winarto diganjar hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Lamongan. Imam Winarto sendiri ditahan sejak 11 Februari 2020.
Dalam kasus pembunuhan ini, Imam Winarto dijerat Pasal 340 KUHP dan dalam nomor putusan SH.272K/PID/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan lama pidana seumur hidup.
Menurut Lukman Hakim, pengacara Imam Winarto, kliennya dipindah ke Lapas Malang usai putusan hukuman seumur hidup.
"Saya sendiri cukup prihatin. Dia meninggal dunia gantung diri di Lapas Malang," ujar sang pengacara, Kamis 2 Desember 2021.
Lukman Hakim menjelaskan, pihaknya tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. "Tapi ternyata takdir berkata lain," ucapnya.
Meski begitu, Lukman Hakim mewakili kliennya tetap meminta maaf pada keluarga korban. "Atas nama klien kami, Imam Winarto, kami memohon maaf kepada keluarga Ibu Hajjah Rowaini," ujarnya.
Sementara itu, jenazah Imam Winarto, warga Desa Tanjungmekar, Kecamatan Kalitengah ini, tidak dibawa pulang ke Lamongan. Ia dimakamkan di tanah kelahirannya, Kediri.