Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkoba Mary Jane dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipulangkan oleh pemerintah Indonesia ke negara asalnya Filipina, pada Rabu 18 Desember 2024 dini hari.
Mary Jane Mengatakan pemindahannya ke Filipina ini merupakan kado Natal dan Tahun Baru yang paling indah bagi dirinya. Impian berhari Natal bersama keluarga akhirnya terwujud.
Untuk itu, Mary mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan rakyat Indonesia. "Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga," kata Mary Jane sebelum berangkat ke Filipina.
Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
"Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," kata Surya, sebelum keberangkatan Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina yang menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
Dua hari setelahnya atau pada 13 November, pemerintah Filipina mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Kumham Imipas untuk pemindahan Mary Jane.
"Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati," ujar Surya.
Hukuman Diperingan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap Mary Jane. "Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya," ujarnya.
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Meski begitu, Yusril mengatakan ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," katanya.