Terpidana Kasus Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Satu terpidana kasus terorisme di Lapas Kelas II B Kabupaten Lumajang menjalani ikrar kesetiaan kepada NKRI "Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi", Rabu 23 Juni 2021. Ikrar tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang, perwakilan Forkopimda Lumajang, Kepala Lapas II B Lumajang, perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lumajang.
"Hari ini kita menyaksikan niat dan tekadnya untuk mencintai Negara Kesetuan Republik Indonesia tanpa syarat," ujar Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati usai menyaksikan ikrar tersebut.
Wabup mengungkapkan saat ini Indonesia sedang menghadapi problem terkait radikalisme. Aksi radikalisme bahkan sudah mulai menguat di kalangan usia produktif. Untuk itu perlu adanya penguatan ideologi pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara agar tidak tercampuri dengan ideologi lain.
Selain itu, Wabup menyebut tantangan terbesar dalam melakukan pembinaan narapidana kasus terorisme adalah saat narapidana kembali ke masyarakat. Masyarakat akan menilai bahwa mantan narapidana kasus terorisme masih memiliki jiwa radikalisme. Oleh akrena itu tindakan kongkret diperlukan untuk menghilangkan stigma negatif masyarkat tersebut.
Melalui program deradikalisasi, wabup berharap, narapidana diberikan bekal selain untuk meluruskan paham ideologi, juga dipersiapkan dalam menghadapi kehidupan bersosial dimasyatakat.
"Melalui deradikalisasi narapidana kasus terorisme bisa berubah mindset, ideologi. Cara beepikir dan perilakunya, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat sudah tidak mengalami penyimpangan ideologi," pungkasnya.