Terpidana Jessica Wongso Bebas, Baru Jalani Hukuman 8 Tahun dari Vonis 20 Tahun
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2016. Artinya, hingga 2024, ia baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika dihitung dari vonis selama 20 tahun pada 2016, harusnys Jessica baru akan keluar dari tahanan pada 2036 mendatang. "Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," tulis kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Meski begitu, belum dijelaskan detail alasan Jessica bebas. Otto hanya meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi detailnya pada besok.
Jessica divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya menjadi perhatian karena pembunuhan dilakukan dengan mencampurkan racun sianida ke kopi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe itu.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) tetap pada hukuman 20 tahun penjara.