Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya
Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, Gregorius Ronald Tannur, 32 tahun, telah berhasil dieksekusi di kediamannya di Surabaya. Adapun, Ronald Tannur langsung dijebloskan ke penjara hari ini, Minggu 27 Oktober 2024.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap di kediamannya, tepatnya di Pakuwon City Virginia Regency, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
"Alhamdulilah eksekusi berjalan lancar, Pak Gregorius Ronald Tannur sedang berada di rumahnya. Teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melakukan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan oleh PM TNI," ujarnya, Minggu 27 Oktober 2024.
Saat eksekutor hendak menangkap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu, Mia menjelaskan, jaksa sampai harus mencari Tannur di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
“Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini,” ucapnya.
Meski sampai harus mencari ke lantai dua rumah Tannur, eksekusi terhadapnya dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada perlawanan apapun dari pihak terpidana. “Perlawanan tidak ada, yang jelas (Ronald Tannur) pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai kesini,” ucapnya.
Mia menerangkan, eksekusi terhadap Ronald Tannur dapat dilaksanakan walaupun pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hal itu dapat terjadi karena MA telah memberikan pernyataan bahwa jaksa dapat melaksanakan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari MA.
Diketahui, MA juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu terkait langkah tersebut. "Perlawanan (dari Ronald Tannur) tidak ada, yang jelas kaget tapi manusiawi lah. Tetapi lancar sampai di bawa kesini," paparnya.
Setelah proses eksekusi yakni penangkapan dilaksanakan, Mia menegaskan, Ronald Tannur langsung diangkut jaksa dan langsung dijebloskan ke penjara Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo."Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Kelas 1 Surabaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan menjatuhkan hukuman atas Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
Ronald Tannur divonis bersalah secara meyakinkan dan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Putusan di tingkat kasasi ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya Ahmad Muzakki sebelumnya.
Tannur dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Kejati Jatim mengatakan akan membuka opsi peninjauan kembali (PK) bila ada novum baru yang dapat diajukan.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat telah ditangkap di Surabaya dan Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.
Ketiga hakim tersebut diduga telah menerima suap atau gratifikasi berkaitan dengan kasus perkara yang mereka tangani dan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam sidang putusan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan atas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Karena perbuatannya, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat selaku pemberi suap telah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.