Terpergok Nyabu, Pemuda Serabutan di Jember Dibekuk Polisi
Polsek Sumberjambe, Jember menangkap basah pengguna sabu di rumahnya, di Dusun Paceh, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Jumat 8 Juli 2022. Penangkapan bermula dari laporan warga sekitar.
Polisi mendatangi rumah itu pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 16.00 WIB, setelah menerima laporan, bahwa sering ada beberapa pemuda yang melakukan pesta sabu. Perbuatan mereka meresahkan masyarakat.
"Kami menerima laporan bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pesta narkoba oleh beberapa pemuda,” kata Kapolsek Sumberjambe, AKP Istono, Senin, 11 Juli 2022.
Kedatangan polisi disambut oleh salah satu penghuni rumah itu, KF. Pemuda berusia 23 tahun itu berusaha berpenampilan seolah-olah tidak sedang dalam pengaruh narkoba.
Namun, polisi tidak dapat dikelabui dengan mudah. Polisi langsung melakukan penggeledahan ke kamar KF. Di dalam kamar itu, polisi menemukan beberapa barang bukti. Seperti sebuah alat hisap atau bong, sebuah korek api, sebuah sekrup yang terbuat dari sedotan, dua paket narkoba 0,14 gram, dan satu unit ponsel.
KF hanya bisa pasrah setelah polisi menemukan beberapa alat bukti, yang menunjukkan bahwa dirinya sering mengonsumsi narkoba. Pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu pun tak melawan, saat dibawa ke Polsek Sumberjambe.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Ia sering mengonsumsi narkoba di rumahnya. Kadang sendirian, kadang juga bersama beberapa temannya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang pengedar. Narkoba yang dibeli itu tidak pernah dijual lagi, hanya untuk dikonsumsi sendiri. “Hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan pengguna, bukan pengedar. Dia membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Istono.
Tersangka juga mengaku mendapat uang untuk membeli sabu dengan bekerja serabutan. Pekerjaan yang sering dilakukan menjadi sopi pikap pengangkut sayur. “Dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Kadang-kadang jadi sopir pikap pengangkut sayur,” lanjut Istono.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Advertisement