Terpergok Congkel Kotak Amal, Pria di Banyuwangi Diciduk Polisi
Polisi mengamankan ME, 23 tahun, warga Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pemuda ini ditangkap atas dugaan pencurian kotak amal. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian kotak amal dan tabung gas di dua tempat yang berbeda.
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, menyatakan, pelaku dipergoki seorang warga saat sedang mencuri uang kotak amal yang ada di Masjid Al Ihsan, di Dusun Wonorejo, Desa Kalibaruwetan, Banyuwangi. Aksi itu dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Warga melihat terlapor sedang menggeser sedikit demi sedikit kotak amal yang ada di masjid Al Ihsan,” jelasnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Selanjutnya pelaku merusak kotak amal dengan menggunakan sebuah obeng yang dibawanya. Melihat hal itu, warga segera menyampaikan pada pengurus masjid. Kemudian warga bersama masyarakat sekitar mengamankan pelaku menyerahkannya ke Polsek Kalibaru.
Dalam proses penyidikan, lanjut Yaman, ditemukan fakta lain. Ternyata pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidanan lain. Pertama, pencurian dua tabung gas milik Sugianto di Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Dan juga pencurian kotak amal di masjid Al Fattah yang berisi uang Rp2.640.000.,” bebernya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp92 ribu, dua tabung gas 3 kg, serta kotak amal.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polsek Kalibaru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 65 juncto 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Advertisement