Terpergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jember Beralasan Iseng
FS, 48 tahun, warga Kelurahan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali kini mendekam di ruang tahanan Polsek Sumberbaru. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun.
Kapolsek Sumberbaru, Fatchur Rahman mengatakan, korban yang saat ini duduk di kelas VI Sekolah Dasar itu sudah lama tidak tinggal dengan orang tuanya. Sejak ibunya ikut ayah tirinya ke Bali, korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Sumberbaru.
“Korban tinggal bersama neneknya di Sumberbaru. Kalau ibu dan tersangka tinggal di Bali,” kata Susanto, Selasa, 22 November 2022.
Awal bulan November 2022, tersangka bersama ibu korban datang ke Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru, karena ada tetangga yang akan melaksanakan hajatan. Tanggal 10 November 2022, korban sedang berada di rumah tetangga yang sedang melaksanakan hajatan.
Sementara korban tinggal di rumah bersama ayah tirinya dan adik dari korban yang masih balita. Tersangka saat ini sedang menonton TV hingga pukul 22.00 WIB.
Saat melihat korban terbaring tidur, tiba-tiba muncul niat dalam benak tersangka untuk mencabuli korban. Tersangka langsung mendekat dan membekap mulut korban menggunakan tangan.
Tersangka meminta korban agar tidak melawan maupun berteriak. “Tersangka juga mengatakan awas jika melawan kepada korban. Akhirnya korban yang ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa,” tambah Fatchur.
Pada saat tersangka menindih korban, tiba-tiba ibu korban datang. Ibu korban sempat tidak percaya, suaminya tega mencabuli putri kandungnya.
Atas kejadian itu, korban didampingi ibu kandungnya melapor ke Polsek Sumberbaru. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai memeriksa korban dan meminta visum.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menangkap tersangka, Senin, 21 November 2022. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencabuli korban dengan alasan iseng.
“Tersangka hanya mengaku iseng dan khilaf. Dia mulai tertarik kepada korban yang sudah beranjak remaja. Tersangka mengaku baru pertama melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Fatchur.
Hingga saat ini tersangka ditahan di Polsek Sumberbaru. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” lanjut Fatchur.
Pasca kejadian tersebut, korban sempat mengalami trauma. Karena itu, polisi membawa korban ke psikiater RSD dr Soebandi.
“Korban trauma, sudah kami bawa ke psikiater. Saat ini sudah membaik, namun tetap kita pantau kondisinya,” pungkas Fatchur.