Terpergok, 2 Maling di Banyuwangi Dihajar Massa
Dua maling di Banyuwangi babak belur dihajar massa. Gara-garanya, mereka terpergok mencuri di rumah Sumarmi, 73 tahun, warga Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Mereka kini dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Identitas tersangka diketahui bernama BDW, 28 tahun, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwang dan RDW, 23 tahun, warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
'"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 17 Juni 2023,'' jelas Kapolsek Tegaldlimo, AKP Ali Arifin, Senin, 19 Juni 2023.
Dijelaskan, sekitar pukul 11.30 WIB korban pulang dari sawah. Saat masuk rumah melalui pintu depan dan melihat kamar sudah terbuka dan kondisi isi rumah berantakan. Saat itu, korban melihat dua orang pelaku di dalam kamar korban.
"Mereka sedang mengobrak-abrik isi kamar,'' jelasnya.
Mengetahui hal itu, korban keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya dan berteriak maling. Melihat korban keluar, pelaku RDW mengejar sambil membawa linggis dan dipukulkan ke arah kepala korban. Beruntung korban bisa mengelak sehingga linggis itu hanya mengenai bahu kanan korban.
Sesaat kemudian, linggis tersebut jatuh dan terus berlari. Pada saat yang sama RDW kembali melempari korban dengan linggis. Namun tak mengenai korban. Pada saat yang sama warga mulai berdatangan karena mendengar teriakan korban.
''Warga berdatangan dan melakukan pencarian sampai akhirnya dapat menangkap kedua pelaku,'' ujarnya.
Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga. Mereka pun babak belur akibat kemarahan massa. Mereka akhirnya dibawa petugas Polsek Tegaldlimo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah pelaku tertangkap, korban mengecek pintu pagar belakang dan pintu rumah. Saat itu kondisinya sudah dirusak pelaku. Setelah dicek, mesin jahit Butterfly milik korban diketahui hilang. Barang ini ditemukan di pintu pagar belakang dalam keadaan sudah dibungkus karung plastik.
''Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibahu kanan serta kerugian materi sekitar Rp2,7 juta,'' ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e subsidair pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-e KUHP.
''Untuk kepentingan penyidikan tersangka kita amankan di Polsek Tegaldlimo,'' pungkasnya.
Advertisement