Terpengaruh PMK, Penjualan Kambing Kurban Merosot
Meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Probolinggo melanda sapi, penjualan kambing dan domba kurban menjelang Idul Adha ikut terpengaruh. Sejumlah pedagang kambing dan domba musiman di Kota Probolinggo mengaku, omzet penjualan jauh merosot dibandingkan tahun lalu ketika belum ada wabah PMK.
“Yang kena PMK sapi tetapi penjualan domba dan kambing ikut terpengaruh, sekarang jualan sepi,” ujar Karno, penjual domba kurban di Jalan Hayam Wuruk, Kota Probolinggo.
Tahun ini 2022 ini, sekitar sepekan menjelang Idul Adha, Karno mengaku, baru bisa menjual 30 domba. “Sebagai perbandingan, tahun lalu, sepekan sebelum Idul Adha, saya bisa menjual 60 domba,” kata pria 30 tahun itu.
Meski omzet penjualan dombanya merosot separo, Karno mengatakan, harga domba dan kambing relatif stabil. “Harga domba berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,7 juta tergantung ukuran, harganya relatif stabil dibandingkan harga sapi yang anjlok karena PMK,” ujarnya.
Hal serupa diungkap Andri, penjual domba kurban musiman di Kelurahan Sukoharjo, Kota Probolinggo. “Tahun ini saya baru bisa menjual 20 domba, padahal tahun lalu menjelang Idul Adha, saya bisa menjual 50 domba,” katanya.
Sejumlah pedagang hewan kurban memilih menawarkan dagangan melalui media sosial (medsos). “Tidak perlu menyiapkan kandang, sapi cukup dititipkan peternak, saya tawarkan melalui medsos,” ujar Maskhodi, penjual sapi kurban.
Warga Perumahan Bayuangga, Kota Probolinggo itu mengaku, berjualan sapi kurban. “Harganya beragam, sesuai jenis sapi dan beratnya, mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta. Yang jelas, memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” katanya.
SE Menteri Pertanian
Terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku, Menteri Pertanian menerbitkan Surat Edaran, 18 Mei 2022 lalu.
“Merujuk SE tersebut, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) pun akan mengatur tempat-tempat penjualan hewan kurban hingga pemotongan hewan saat Idul Adha,” ujar Kasi Kemavet Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) drh. Vaiga Mariami saat pelatihan juru sembelih halal (Juleha), beberapa hari lalu.
Dikatakan, hewan ternak termasuk untuk kurban, sebaiknya disembelih di rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkot Probolinggo. “Di luar RPH sebaiknya, panitia mengajukan izin pemotongan hewan,” ujarnya.
Bahkan tempat penjualan hewan kurban, kata Vaiga, juga harus mengajukan izin ke DPKPP. Hal itu menyangkut pemantauan hewan saat wabah PMK merebak. “Tempat penjualan hewan kurban harus luas dan dilengkapi kandang isolasi diperuntukkan jika ada hewan yang terjangkit PMK,” katanya.
Vaiga menyarankan, warga yang ingin berkurban sebaiknya membeli hewan kurban 3-5 hari menjelang Idul Adha. Hal itu menyangkut kondisi kesehatan hewan kurban yang akan disembelih.
“Sebenarnya, keterangan sehat untuk hewan kurban itu berlaku 1x24 jam seperti halnya bebas Covid-19. Sebaiknya beli hewan kurban beberapa hari mendekati Idul Adha,” ujarnya.
Terkait saran agar daging hewan kurban tidak dibungkus plastik demi mengurangi sampah non-organik, Vaiga kurang sependapat. “Daging kurban sebaiknya dibungkus dengan kantung plastik biar lebih aman dari kemungkinan menularkan PMK,” katanya.
Advertisement