Terpengaruh Miras, Pemuda ini Setubuhi Gadis 17 Tahun
Gara-gara minuman keras (miras) FF, 20 tahun, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, harus merasakan pahitnya kehidupan di balik jeruji besi. Dalam kondisi terpengaruh miras dia melakukan persetubuhan dengan seorang gadis berusia 17 tahun. Pada saat melakukan persetubuhan, korban juga dalam pengaruh alkohol.
Kasus persetubuhan ini bermula pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu. Mulanya, korban bersama tetangganya yang juga seorang perempuan keluar rumah. Saat itu, korban diajak untuk bertemu mantan pacar temannya itu.
“Dalam pertemuan itulah, korban berkenalan dengan pelaku,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 25 Mei 2021.
Kemudian mereka berempat berjalan-jalan ke Kota Banyuwangi hingga lewat tengah malam. Sekitar pukul 01.00 WIB mereka menuju ke sebuah barbershop di Kota Banyuwangi. Di sana mereka kemudian melakukan pesta miras. Hingga muda-mudi itu mabuk.
“Karena mabuknya korban dan tersangka, terjadilah persetubuhan tersebut,” beber lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Tersangka sempat hendak mengantar korban untuk pulang. Namun dengan alasan takut dimarahi orang tuanya, korban menolak untuk diantar pulang. Mereka pun bermalam di tempat tersebut.
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban ke Polsek Kalipuro. Petugas Polsek Kalipuro bersama unit opsnal Polresta Banyuwangi kemudian melakukan pencarian. Hingga akhirnya korban ditemukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkaplah peristiwa yang terjadi di barbershop tersebut.
“Kemudian kita mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian dalam dan sepeda motor yang digunakan untuk membonceng korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dalam pemeriksaan, pelaku membenarkan peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur ini karena pengaruh minuman keras,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka FF mengakui dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban. Menurutnya, pada saat itu baik dirinya maupun korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Bahkan dia menyebut korban yang meracik minuman keras tersebut.
“Terpengaruh alkohol. Timbul hasrat karena sama- sama teler,” katanya.