Terpapar Virus Mematikan, 1000 Ikan Koi Asal Jepang Dimusnahkan
Sebanyak 1000 ekor ikan mas koi asal Negara Jepang dimusnahkan. Menyusul temuan dari ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikan hias itu terinfeksi virus Carpedema virus disease (CEVD) atau biasa disebut koi sleepy disease (KSD).
Menurut Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono viru CEVD dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi. Tinggi risiko kematiannya pada ikan," katanya dikutip dari laman kkp, 20 Mei 2023.
Ikan yang terserang virus CEVD, lanjut Heri menunjukkan hemoragik dengan pembengkakan (edema) pada jaringan di bawahnya atau menggantung tepat di bawah permukaan air. Penggemar ikan koi menyebut KSD karena pada ikan yang terpapar berubah lesu dan tidak responsif.
"Virus ini bisa dengan mudah menyebar ke ikan-ikan lain yang sewadah atau sekolam dengan ikan yang sudah terinfeksi," tegasnya.
Selain ikan koi, tim BKIPM juga memusnahkan 83,3 kg ikan Hirame atau Paralichthys olivaceus asal Jepang. Ikan tersebut terinfeksi Viral haemorhagic septicemia Virus (VHSV) sebanyak 83,3 kg. Penyakit ini termasuk dalam penyakit ikan karantina golongan I.
"Virus ini mampu menginfeksi ikan-ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen," imbuh Heri.
Ciri Ikan Terserang Virus
Ikan yang terinfeksi VSHV umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung). Selain itu juga ditemukan luka pada bagian organ dalam, yaitu ginjal berwarna merah gelap (phase akut), pembesaran pada limpa dan hati dan insang berwarna pucat. VHSV dapat bertahan pada jaringan ikan inang dan dapat kembali menjadi infectious, walaupun jaringan ikan disimpan dalam kondisi beku dalam waktu lama.
"Tentu sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu," tutur Heri.
Selain kedua komoditas asal Jepang, BKIPM Jakarta I sekaligus memusnahkan komoditas hasil pengungkapan Bea Cukai seperti cumi kering 20 kg, cumi beku 15 kg, daging gurita 10 kg, daging kerang 20 kg, ikan beku 60 kg, ikan kering 100 kg, kepiting China /Hairy Crab 10 kg. Kemudian labi-labi beku 2 ekor / 3 kg, mackarel fllet 3 box/ 60 kg, ikan hias Pleco & Corydoras 85 ekor, sea urchin/uni 40.5 kg, dan telur ikan tuna 5 kg.
Komoditas ini berasal dari berbagai negara seperti Turki, Abu Dhabi, China, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand yang tidak dilengkapi dengan Health Certificate dari negara asal. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 17 Mei 2023.