Teror Ular di AMP, Polisi Terganjal Akses Masuk untuk Olah TKP
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkap, pihaknya kesulitan melakukan olah TKP terkait teror 'pengiriman' ular ke Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, Senin 9 September 2019.
Kesulitan yang dimaksud oleh Kapolda ini, karena pihak mahasiswa di asrama tersebut tidak bisa dimintai keterangan. Mereka juga belum mengizinkan polisi memasuki lokasi kejadian, yakni AMP.
"Sedang diselidiki. Kami masih mau masuk untuk mengolah TKP. Kami ingin tahu yang sebenarnya, tapi kami tidak bisa masuk (ke lokasi)," kata Luki, Selasa 10 September 2019.
Luki menambahkan, pihaknya akan menindak tegas seandainya ada pelaku teror ular yang tertangkap. Selain itu, Luki juga menyebut polisi tak akan pandang bulu dalam menindak semua pelaku kejahatan.
"Kami akan lakukan proses hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dari awal kasus saya sudah buktikan tanpa pandang bulu, masalah penghinaan, rasis, provokasi ini proses semuanya. Kita ingin olah TKP, tapi tidak bisa masuk," tambah dia.
Selain itu, Luki menyinggung kasus perusakan bendera hingga ujaran rasialisme di AMP yang belum usai penyidikannya. Menurutnya, hal ini terganjal saksi dari pihak mahasiswa Papua yang susah dimintai keterangan.
"Sampai sekarang belum, kami minta pemeriksaan saksi dari kasus yang sekarang kita selidiki, kami minta saksi belum bisa. Kami berharap saudara di wisma berkenan diperiksa karena ini negara hukum, kami ingin masalah ini cepat selesai," himbau Kapolda.
Sebelumnya, Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Para mahasiswa yang berada di dalam asrama dikagetkan dengan aksi pelemparan sejumlah ular ke dalam asrama, Senin kemarin pukul 04.19 WIB,
Dalam teror tersebut, ada empat ekor ular yang dilempar ke dalam asrama. Yang pertama adalah seekor ular berjenis piton 'dikemas' dalam karung beras ukuran 15 kilogram. Lalu ada tiga ular lainnya yang ditaruh dalam karung kain.