Teror Pembakaran Rumah di Jember, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember mulai menemukan titik terang. Sejauh ini dari tiga orang yang sempat diamankan, satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka.
Tersangka berinisial JR ,55 tahun, warga Dusun Lekap, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Hingga saat ini JR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tersangka melakukan teror perusakan dan pembakaran rumah warga. “Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Masih terus dikembangkan ke tersangka lain,” kata Dirmanto, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Hingga saat ini, polisi juga belum menjelaskan terkait peran JR dalam teror perusakan dan pembakaran rumah di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo.
Diketahui, menurut keterangan salah satu korban berinisial SA, jumlah pelaku yang terlibat antara 30 sampai 35 orang. Mereka datang dari arah Timur Dusun Baban Timur dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka mendatangi warga dari rumah ke rumah. Sebelum melancarkan aksinya merusak dan membakar, mereka berteriak meminta penghuni rumah agar keluar.
Beberapa dari mereka juga terlibat membawa senjata tajam. Adalah salah satu warga yang sempat dikalungi celurit, meskipun pada akhirnya dilepaskan tanpa dilukai.
Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Korban hanya mengalami kerugian material. Mulai rumah, toko, mesin selip, tangki, dan binatang peliharaan, kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan ada berbapa warga yang mengaku kehilangan uang pasca insiden tersebut.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan rumah-rumah warga yang menjadi sasaran teror adalah milik Ali dan keluarganya. Ali merupakan tersangka pembacokan terhadap Suhar, warga Kalibaru.
Advertisement