Teror Order Fiktif Gunakan Nama Artis Viral di Jombang
Order fiktif berjumlah 50 lebih nasi kotak membuat resah pemilik usaha warung di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasus ini viral di media sosial. Dikutip dari akun Instagram @info_jombang, diduga video itu diambil di Jalan Setiabudi Kepanjen, Jombang, Jawa Timur.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan sejumlah orang yang tampak kebingungan. Mereka berhenti di pinggir jalan sambil membawa beberapa nasi kotak. Tampak pula 50 lebih nasi kotak tertumpuk dalam sebuah bagai mobil. Terdengar suara pria memperingatkan pemilik usaha warung atau catering di Kota Kelahiran Gus Dur itu.
“Hati-hati ya, semua resto Jombang. Resto Jombang semuanya ati-ati. Penipuan pesennya ke, dikirimnya ke panti asuhan kek gini. Orangnya ditelepon nggak bisa, dihubungi mbulet ae. Lho, banyak to. Lho, iki loh. Ternyata di lokasi tidak ada panti asuhan. Lho, kuwatah, ati-ati sedoyo. Atas nama Dokter Deni Sumargo pemesannya,” katanya.
Mengaku Dokter dan Gunakan Nama Artis
Sang penipu diketahui mengelabui pemilik warung dengan menggunakan nama samaran. Ia mengaku sebagai seorang dokter. Untuk menyembunyikan identitasnya, penipu tersebut menggunakan nama pebasket sekaligus pemain film 5 CM “Deni Sumargo”.
“dr. Deny Sumargo? Yang aku tau mah Deny Sumargo itu artis sekaligus mantan atlet itu min,” tulis akun @renggaxxx.
Mengetahui hal itu, netizen langsung menandai akun Instagram host itu.
“@sumargodenny, ini bang,” sahut pengguna bernama @dheavxxx.
“@sumargodenny, ditunggu klarifikasinya emoji tertawa,” timpal warganet lainnya.
Modus Acara Syukuran
Di akun Instagram yang sama, terdapat unggahan tangkapan layar modus si penipu. Ia pesan sate ayam dan kambing sejumlah 30 porsi untuk acara syukuran menggunakan nomor +6812-3442-0825.
Secara gamblang penipu itu menuliskan nama panti asuhan tempat dihelatnya syukuran lengkap dengan alamatnya. Tak hanya itu, penipu tersebut pun membagikan lokasi menggunakan fitur share location di WhatsApp. Nama panti asuhan yang dicatut adalah Ad-Durunnafis.
Pihak panti asuhan yang diseret namanya akhirnya buka suara. Melalui postingan tersebut, menggunakan nama @graha_addurunnafis dia berkomentar. Menurutnya sudah banyak yang menjadi korban fiktif tersebut. Penipu awalnya menggunakan alamat lama panti asuhan yang ada. Namun, oleh tuan rumah di alamat lama langsung diarahkan ke alamat yang baru. Panti asuhan tersebut pun terpaksa harus membayar order yang ada.
“Sudah ada beberapa kurir datang membawa makanan dalam jumlah banyak dan terpaksa kami harus mengganti biayanya. Terima kasih berita ini sudah dibantu menyebarkan. Semoga rekan pedagang dan semuanya bisa lebih berhati-hati lagi dalam menerima transaksi,” tulisnya.
Bukan Kasus Pertama
Viralnya kasus order fiktif tersebut menarik perhatian para netizen di Kota Santri. Dua di antara nya mengaku beruntung lantaran tak berhasil ditipu. Seperti akun bernama @sii.sotoayam. Pengguna tersebut langsung menolak order yang ada.
“Itu min, kemarin juga whatsapp dengan nomor yang sama dan panti asuhannya juga sama. Selamat kami tolak pesanannya,” tulis akun @sii.sotoayam.
Senada dengan akun di atas, netizen bernama @rahayu_afraa mengaku hal serupa.
“Kemarin sempat di wa nomor tersebut dan orangnya pesan 30 porsi. Tapi saya tolak karena menurut saya aneh. Jadi jangan lupa kroscek dulu ya teman-teman, lebih hati-hati dan teliti lagi dalam menerima pesanan,” sahutnya.
Terakhir, netizen lainnya mengaku kaget lantaran kasus penipuan order fiktif telah merebak ke Jombang.
“Lho wis sampek Jombang ta? Iko nomer e melbu grup Kepanjen Malang,” celetuk @atmokogk.
Pelaku Penipuan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Melansir hukumonline.com, pelaku order fiktif melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Bagi yang memenuhi unsur-unsur di atas dapat dipidana dengan dipenjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.