Terobsesi Hidup Mewah, Pasutri Tipu Manajemen Hotel Berbintang
Terobsesi dengan gaya hidup mewah, pasangan suami istri asal kota Jember nekat melakukan aksi penipuan. Mereka adalah Afang Arfianda, 35 tahun, dan Adisty Jeliyana Purnomo, 34 tahun, warga Jalan Mastrip, Kelurahan Sumbersari, Jember. Modus yang dilakukan, mereka menginap di sejumlah hotel berbintang dan membayarnya dengan bukti transfer palsu.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap pelaku pemalsu bukti transfer bernama Kristianto Nugroho, 32 tahun, warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Ketiga orang ini kini mendekam dalam ruang tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap atas laporan tiga manajemen hotel ternama di Banyuwangi. Dari laporan yang diterima Polisi, diketahui Afang Arfianda membooking kamat hotel dengan mengatasnamakan Andre Arfianto melalui pesan WhatsApp. Tidak hanya membooking kamar hotel, pelaku ini juga memesan fasilitas restoran.
“Dari laporan yang kita terima terjadi dugaan tindak pidana penipuan dengan modus billing hotel palsu. Seoalah-olah ini adalah billing yang sudah dibayarkan melalui transfer,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarfuddin, Sabtu, 6 Februari 2021.
Arman menjelaskan, setelah mengetahui jumlah tagihan dari fasilitas hotel yang dinikmati, pasangan suami istri ini menyampaikan pembayaran dilakukan dengan transfer. Kemudian, dia menghubungi tersangka Kristianto Nugroho yang bekerja sebagai jasa editing desain untuk mengedit bukti transfer pada hotel yang bersangkutan.
“Kemudian, tersangka menyampaikan bukti transfer itu pada resepsionis dan resepsionis percaya bahwa ini merupakan bukti transfer melalu bank,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, manajemen hotel menderita kerugian cukup besar masing-masing Rp 2.365.000, Rp 5.342.000, dan Rp 14.257.500. Dari laporan tersebut petugas kemudian memburu tersangka. Sampai pasangan suami istri ini berhasil ditangkap di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Tersangka Kristianto Nugroho di rumahnya di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya lima lembar screenshot resi bukti transfer fiktif, sebelas lembar screenshot percakapan WhatsApp, tujuh lembar bukti reservasi hotel dan bukti tagihan, tujuh bendel struk tagihan belanja restauran, sejumlah kartu ATM dan HP.
“Ini sementara masih kita kembangkan lebih jauh lagi,” tegasnya.
Advertisement