Terobos Palang Pintu, Truk Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember
Kecelakaan atau temperan kereta api (KA) Brantas vs truk trailer tanpa muatan hingga menyebabkan kebakaran di Jalan Raya Madukoro Semarang, Selasa 18 Juli 2023, tak jadi pelajaran berharga bagi sopir truk trailer lainnya.
Buktinya, satu unit truk trailer dengan muatan peti kemas nyaris menyebabkan kecelakaan dengan KA Logawa. Kejadiannya tepat di pintu perlintasan Jalan Raya Kecamatan Rambipuji, Jember, Kamis, 20 Juli 2023 pukul 06.30 WIB.
Kereta api relasi Jember – Purwokerto itu beruntung bisa menghentikan laju tepat waktu ketika sebuah truk nekat menerobos palang pintu perlintasan.
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, kereta api saat itu berjalan pelan karena baru saja berangkat dari Stasiun Rambipuji. Saat mendekati perlintasan di jalan raya, tiba-tiba ada petugas penjaga palang pintu memberikan aba-aba agar masinis menghentikan laju kereta api.
Masinis mengikuti instruksi dan langsung menghentikan kereta dari jarak tertentu. Kereta tepat berhenti di dekat perlintasan kereta di jalan raya.
Truk berukuran jumbo itu dengan sengaja menerobos palang pintu ketika ditutup petugas. Akibat kejadian itu pintu palang patah dan truk tepat berhenti di atas rel kereta.
“Dari keterangan petugas palang pintu, truk tronton itu mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truk berhenti di tengah rel,” kata Anwar, Kamis, 20 Juli 2023.
Setelah kereta api berhasil berhenti tepat waktu, petugas meminta sopir truk membebaskan kendaraannya dari jalur kereta api. Polsuska kemudian turun tangan membawa sopir truk dan kendaraannya dibawa ke Polsek Rambipuji untuk proses hukum lebih lanjut.
Anwar menjelaskan, berdasarkan Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750 ribu.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” pungkas Anwar.
Advertisement