Status Tersangka, Anggota Dewan Masih Terima Gaji Rp 19 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ternyata puluhan anggota dewan ini masih digaji.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan dari 41 anggota dewan yang ditahan KPK, sebanyak 39 orang masih tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
"Kalau statusnya tersangka masih tetap digaji. Kalau yang terdakwa itu bayarannya tinggal gaji pokok. Kalau Pak Arief (terpidana) ya sudah lepas (dari gaji). Kalau sudah PAW (pergantian antar waktu), beralih ke yang menggantikan," katanya, Rabu 5 September 2018.
Seperti diketahui, dari 41 anggota dewan yang ditahan KPK, sebanyak 18 orang berstatus terdakwa dan satu orang telah memiliki kekuatan hukum tetap (terpidana) yakni Moch. Arief Wicaksono. Sedangkan, 22 orang sisanya masih berstatus tersangka karena baru ditahan Senin 3 September 2018 lalu.
Artinya, sebanyak 17 orang yang berstatus terdakwa masih menerima hak keuangan berupa uang representatif yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Khusus, Ya'qud Ananda Gudban tidak lagi menerima uang representatif. Sebab, posisi Ya'qud di legislatif telah digantikan oleh Nirma Chris Nindya melalui proses PAW.
Nirma menjadi anggota dewan dari fraksi Partai Hanura setelah Ya'qud maju sebagai Calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018 lalu. Sehingga secara peraturan, hak keuangan Ya'qud pun beralih kepada Nirma.
Selanjutnya, satu orang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (terpidana) yakni Moch. Arief Wicaksono hak keuangannya telah diputus. Sebab, mantan Ketua DPRD Kota Malang ini telah divonis selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Yang status terdakwa gajiannya itu hanya uang representatif saja atau gaji pokok. Pak Arief karena sudah putusan inkracht, saya tinggal nunggu surat gubernur. Surat gubernur ada berarti selesai," lanjut Bambang.
Sementara itu, 22 anggota dewan yang baru saja ditetapkan tersangka hingga kini masih tetap digaji dan mendapatkan tujangan jabatan, uang transportasi dan perumahan. Hanya saja, mereka tidak mendapatkan uang operasional, seperti kunjungan atau reses, karena memang tidak sedang berkegiatan.
"Kalau 22 anggota dewan yang baru saja ditahan masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan menjadi terdakwa ya tetap utuh gajinya," bebernya.
Sebagai gambaran, penghasilan ketua DPRD Kota Malang sekitar Rp 23,7 juta per bulan. Sedangkan penghasilan wakil ketua DPRD, sekitar Rp 21,1 juta per bulan. Sementara penghasilan anggota DPRD sekitar Rp 19,1 juta per bulan.
Advertisement