Termasuk Sambo, Enam Polsi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Pengungkapan kasus pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berdampak panjang. Terbaru, tim khusus Mabes Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction justice atau upaya menghalangi suatu perkara pidana.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap enam polisi tersangka obstruction justice,” ujarnya di Kantor Komnas HAM dikutip merdeka.com, Kamis 1 September 2022.
Sedangkan enam anggota Polri yang diperiksa atas kasus kematian Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo. Kemudian Karopaminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Selanjutnya mantan Wakaden B Biripaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan ps. Kasubbag Riksa BaggakEtika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Dijadwalkan Divisi Propam Polri akan menyidangkan keenam tersangka tersebut. Salah satu dari tersangka yakni Kompol PC tengah menjalani sidang etik."Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, kemudian besok berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," kata Komjen Agung Budi Maryono.
Sedangkan Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu sudah mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Kamis 25 Agustus 2022. Tetapi Sambo kemudian menyatakan banding atas pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, telah merekomendasikan para tersangka obstruction justice. “Kita merekomendasikan Polri untuk menindak tersangka obstruction justice,” ujarnya di kantor Komnas HAM dikutip youtube pada Kamis 1 September 2022.
Taufan Damanik juga meminta penyidik diberikan catatan-catatan. Yaitu penyidi tidak tergantung dari pada pengakuan-pengakuan. Sekarang ini ada pengakuan Bharada E, yang menembak siapa dan berapa kali. Dan perlunya mencari bukti-bukti lain, agar tidak merusak konstruksi perkaranya.