Termasuk Salat Ghaibkah Salat Jenazah di Kuburan?
Ngaji Kitab Shahih Bukhari pada pada no hadis 460 tentang Nabi menyalatkan jenazah perempuan yang menjadi tukang sapu masjid. Berikut merupakan ringkasan Ngaji Subuh online Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya:
Kepastian seksi kebersihan Masjid Nabi adalah wanita disampaikan Al-Hafidz Ibnu Hajar:
ﻭﺭﻭاﻩ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻓﺴﻤﺎﻫﺎ ﺃﻡ ﻣﺤﺠﻦ
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang Hasan dari Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa wanita tersebut bernama Ummu Mihjan (Fath Al-Bari)
Ada jemaah Zoom yang bertanya apakah Nabi salat jenazah di makam itu sebagai salat ghaib? Bukan salat ghaib.
Jadi niatnya tetap ushalli 'ala hadza al mayyit. Sebab yang dimaksud salat ghaib adalah orang meninggal di kota lain. Dan ulama Syafi'iyah menjadikan dalil salat jenazah ghaib saat wafatnya Raja Najjasyi di Afrika Utara.
Sebagai penutup pembahasan saya sampaikan riwayat hadis keutamaan membersihkan sampah dan kotoran dari Masjid:
ﻋﺮﺿﺖ ﻋﻠﻲ ﺃﺟﻮﺭ ﺃﻣﺘﻲ ﺣﺘﻰ اﻟﻘﺬاﺓ ﻳﺨﺮﺟﻬﺎ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﺠﺪ (ﺩ ﺗ) ﻋﻦ ﺃﻧﺲ.
"Pahala umatku dilaporkan kepadaku hingga kotoran yang dikeluarkan oleh seseorang dari masjid" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Anas)
Berikut dalil haditsnya: