Termasuk Resepsi Pernikahan, Polri Bubarkan 7.031 Kerumunan
Jajaran Polri telah membubarkan 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19), pada 19 Maret 2020.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Jakarta pada Jumat 27 Maret 2020.
Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.
"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, yang kumpul-kumpul di kafe, semua (jenis kerumunan) yang ada di maklumat," ungkapnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah, guna mendukung kebijakan menjaga jarak yang dikeluarkan pemerintah.
Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona," tuturnya.
Ia juga meminta agar jajarannya tak bosan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan covid-19. "Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," katanya.
Berikut kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.
Kemudian kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa, dilansir dari Antaranews.