Termasuk Kasus Lampau, LPSK Lakukan 4.567 Layani Korban HAM Berat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, selama 2012 hingga 2021 LPSK telah melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat melalui 4.567 layanan. Yaitu program perlindungan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Layanan ini, sebagai upaya LPSK hadir untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat. "Negara sudah hadir melalui LPSK, namun perlu lebih diperkuat dengan partisipasi semua pihak," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dikutip Antara di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022.
Antonius menegaskan, peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember menjadi momentum memperkuat kehadiran negara bagi pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Dia menyebut, kehadiran negara pada korban HAM masa lalu bisa diwujudkan melalui pembentukan semacam komisi reparasi.
Acuannya, lanjut Antonius, pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan bagi saksi dan korban memberikan mandat kepada LPSK melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Sedangkan para korban yang mendapat layanan, berasal dari pelbagai peristiwa. Mulai dari periswita tahun 1965/1966. Kemudian penghilangan paksa 1997/1998, kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari di Lampung, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong.
Menurut Antonius, pemulihan korban tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebagaimana disyaratkan bagi pemberian kompensasi jika merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sedangkan bantuan medis, lanjutnya, diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban termasuk melakukan pengurusan korban meninggal dunia. Rehabilitasi psikososial ditujukan membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial serta spiritual korban. Terakhir rehabilitasi psikologis dilaksanakan guna memulihkan kondisi kejiwaan korban."Jadi bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban," ujar Antonius.
Untuk itu, pada tahun 2021 LPSK membuat terobosan baru melalui Keputusan Ketua LPSK Nomor: KEP-326/1.5.2/LPSK/07/2021 tentang bantuan medis dan/atau rehabilitasi psikologis bagi saksi dan/atau korban.
Advertisement