Terlilit Utang, Mantan Kades di Lamongan Tewas Gantung Diri
Warga Dusun/Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan digegerkan dengan ulah nekat mantan kepala desa yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Sabtu 24 Desember 2022, pagi.
Yakni, GS, 67 tahun, Kades Sukodadi perode 2008 - 2014. Ia ditemukan tewas gantung diri di pohon sukun, pekarangan belakang rumahnya, sekitar pukul 06.10. Diduga, korban sedang depresi.
Orang yang kali pertama mengetahui keberadaan korban adalah Ela R, 23 tahun, tinggal satu dusun, yang tidak lain, anaknya sendiri. Saat itu, sekitar pukul 06.00, Ela bersama M, Afif, 25 tahun, salah seorang perangkat desa setempat, datang berkunjung ke rumah korban.
Mereka memasuki rumah tanpa dikunci, dan Ela langsung mencarinya di kamar. Korban tidak ada, Ela pun segera bergegas menuju pekarangan belakang rumah. Ternyata ia mendapati korban tergantung diri di pohon sukun. Sontak Ela menjerit dan meminta tolong. Korban diketahui sudah meninggal dunia.
Mengapa Ela saat itu spontan bergegas menuju pekarangan belakang rumah? Belakangan ia mengaku, bahwa sebelum kejadian korban sempat meneleponnya. Korban berpesan agar Ela datang ke rumah pukul 07.00 dan diminta untuk mencarinya di belakang rumah.
"Ternyata, korban sebelumnya juga sudah memberitahukan kepada keluarganya. Tapi, tidak menyangka ada kejadian seperti itu, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek. Dan ketika anggota polsek ke rumah korban, ternyata mayat sudah ada di dalam rumah. Ternyata pihak keluarga yang mengevakuasi korban. Tetapi, polisi tetap melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
Mayat korban segera divisum tenaga medis setempat. Hasilnya, korban dipastikan tewas karena bunuh diri yang diketahui dengan ciri khusus. Selain itu, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,
Korban diduga nekat bunuh diri karena depresi. Selain mempunyai riwayat penyakit jantung, diduga juga sedang terlilit utang. "Pihak keluarganya menerima adanya musibah itu. Mereka membuat surat pernyataan tidak menuntut atas kejadian tersebut, " pungkas Kasi Humas Ipda Anton.
Advertisement