Terlilit Hutang, Pengusaha di Jember Sempat Nge-Prank Dirampok
Seorang pengusaha berinisial BP 26 tahun, warga Perumahan Cluster Permata Indah, Kecamatan Sumbersari, Jember, akhirnya meminta maaf. Ia sempat mengarang informasi menjadi korban perampokan di Jember, perbatasan Kabupaten Bondowoso.
Tak tanggung-tanggung, ia mengaku dipepet oleh empat mobil dan uang Rp 850 juta miliknya raib dibawa pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari keluarga BP, bahwa BP menjadi korban perampokan di Jember perbatasan Bondowoso, Rabu, 30 September 2022 lalu.
Atas informasi sementara itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. “Setalah kita terima informasi, langsung kita tindak lanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi,” kata Bagus, dikonfirmasi Selasa, 04 Oktober 2022.
Saat diperiksa, BP memberikan keterangan yang tidak masuk akal. BP bercerita, saat itu baru saja mengambil uang Rp 850 juta ke rekanan yang berada di Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Namun, dalam perjalanan pulang, tepatnya di Kecamatan Jelbuk, BP mengaku dipepet oleh empat mobil. Dalam peristiwa itu, mobil dan uang Rp 850 juta yang ada di dalam mobil korban raib dibawa pelaku.
Pasca-kejadian, BP mengaku terpaksa berjalan kaki hingga JL. PB Sudirman, Kecamatan Patrang, Jember. Sesampainya di sana, ternyata mobil BP yang sempat dibawa pelaku tiba-tiba ada di dekatnya.
Karena keterangan yang disampaikan meragukan, polisi akhirnya mengumpulkan beberapa rekaman CCTV. Dari situ terungkap bahwa keterangan yang disampaikan BP tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Seluruh keterangan korban tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu terungkap setelah kita menganalisis rekaman CCTV,” tambah Bagus.
Dengan beberapa rekaman CCTV, BP kemudian mulai menyadari bahwa sandiwaranya sudah berakhir. BP tidak punya pilihan lain selain meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
BP akhirnya membuat pengakuan bahwa ia terpaksa bersandiwara karena sedang terlilit hutang. BP mengaku memiliki hutang terhadap 7 orang sebesar Rp 3 miliar.
Hutang tersebut sudah jatuh tempo pembayaran. Agar tidak terus ditagih, BP kemudian meyakinkan orang yang memberikan hutang dengan mengirim foto uang di dalam sebuah mobil.
BP menyampaikan bahwa uang yang akan dipakai untuk membayar hutang sudah disiapkan. Namun, karena kenyataannya uangnya tidak ada, akhirnya BP membuat sandiwara seakan-akan menjadi korban perampokan.
Harapannya, sandiwara itu akan disampaikan kepada pemberi hutang, bahwa uang yang disiapkan untuk bayar hutang dirampok orang. Namun, sandiwara BP berakhir di depan polisi. “Dia berencana meyakinkan bahwa dia sedang mencairkan uang untuk bayar hutang. Pengakuannya punya hutang terhadap 7 orang dengan nominal Rp 3 miliar,” lanjut Bagus.
Setelah sandiwaranya terbongkar, BP akhirnya meminta maaf. Karena memang belum membuat laporan secara resmi, polisi akhirnya memperbolehkan BP pulang ke rumahnya.
Bagus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengarang cerita, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana. Sebab, jika sampai membuat laporan fiktif ada terdapat ancaman tindak pidana tersendiri.
“Korban tidak membuat laporan resmi, tidak memenuhi unsur membuat laporan polisi fiktif. Kita juga menindaklanjuti dari informasi yang disampaikan keluarga korban, bukan atas dasar laporan,” pungkas Bagus.
Advertisement