Terlilit Hutang Fintech, Guru TK di Malang dapat Bantuan Baznas
Seorang guru TK di Kota Malang berinisial S viral karena terlilit hutang pinjaman online. Untuk mengatasi masalahnya tersebut, S mendapatkan dana bantuan kemanusiaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, Jawa Timur. Dia mendapat bantuan senilai Rp26,2 juta. Bantuan tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang pokok ke-23 lembaga pinjaman online yang berstatus legal maupun illegal.
Kuasa hukum korban, Slamet Yuono mengatakan, setelah menerima sejumlah dana bantuan kemanusiaan dari Baznas, pihaknya akan segera menghubungi sejumlah lembaga pinjaman online untuk menyelesaikan transaksi hutang tersebut.
"Kami minta waktu untuk menghubungi mereka semua dan nanti hasil dari usaha kami ini akan kami laporkan secara tertulis kepada Baznas dan kami tembuskan kepada Wali Kota Malang dan OJK," ujarnya, pada Jumat 21 Mei 2021.
Dari 23 lembaga pinjaman online itu empat diantaranya legal dan 19 dinyatakan illegal karena tidak terdaftar di asosiasi fintech. Untuk yang legal, ujar Slamet, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK Malang.
"Kami inventarisir pinjaman online tersebut. Untuk yang legal itu jelas kami akan minta tolong ke OJK dan Asosiasi Fintech, karena yang legal kan anggota asosiasi, itu semoga bisa cepat terselesaikan," katanya.
Sementara untuk yang illegal kata Slamet, pihaknya akan mencoba untuk menghubungi sebanyak 84 nomor telepon yang pernah menagih hutang korban S.
"Harapan kami tetap akan menyelesaikan pokoknya saja ke-19 pinjaman online illegal dan empat pinjaman online legal. InsyaAllah bisa segera diselesaikan dan nanti akan kami informasikan kepada teman-teman juga," ujarnya.
Korban S sendiri menanggung hutang dari sejumlah fintech tersebut sebesar Rp39 juta beserta bunga pinjaman. Setelah diinventarisir oleh Baznas Kota Malang, hutang pokok dari S sebesar Rp26,2 juta.
Untuk penyelesaian hutang bunga pinjaman dari S tersebut kata Slamet pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan sejumlah fintech tersebut untuk mencari solusinya. "Kami akan menghubungi 84 kontak yang ada, baik pinjaman online legal maupun ilegal. Itu akan coba kami hubungi untuk bertemu di kantor (firma hukum) kami di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Kepala Baznas Kota Malang, Sulaiman mengatakan, sejumlah bantuan tersebut diberikan agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.
Sejumlah dana bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada korban S tersebut, kata Sulaiman, berasal dari dana infaq yang dikumpulkan oleh Baznas setiap dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para donatur lainnya.
"Kami menggunakan dana infaq yang telah dihimpun setiap bulannya masuk ke kami. Saya kira kami bisa mempercayakan kepada kuasa hukumnya yang sudah profesional dan nanti akan diinput dan dilaporkan secara real kepada kami," ujarnya.
Advertisement