Terlibat Tawuran, Pemuda Desa Karangbendo Dihukum Bersihkan Makam
Mendisiplinkan tidak harus melakukan kekerasan dan hukuman fisik. Contohnya, hukuman yang harus diterima oleh belasan pemuda Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Mereka terlihat sibuk membersihkan area pemakaman desa setempat. Mereka bukan sedang kerja bakti. Para pemuda ini sedang menjalani hukuman sosial setelah terlibat aksi tawuran.
Keterangan dari pihak kepolisian, belasan pemuda yang terlibat tawuran itu berasal dari Dusun Bades dan Dusun Karanganyar. Dua Dusun ini berada di desa yang sama yakni Desa Karangbendo. Aksi tawuran itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020 dinihari.
"Sekitar pukul 02.30 WIB Bhabinkamtibmas Desa Karangbendo mendapat info via telpon dari warga. Warga menyampaikan telah terjadi tawuran antar pemuda Dusun Bades dengan pemuda Dusun Karanganyar," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, Rabu, 15 Juli 2020.
Bhabinkamtibmas beserta regu patroli Polsek Rogojampi langsung mendatangi lokasi untuk membubarkan tawuran tersebut. Para pemuda yang terlibat tawuran langsung membubarkan diri begitu petugas datang.
Pasca kejadian tersebut, tiga pilar Desa Karangbendo yakni Babinkamtibmas, Bripka Donny Yanuar, Babinsa Serka Subro dan Kepala Desa Karangbendo, mengumpulkan informasi tentang penyebab tawuran sekaligus menginventarisir pemuda yang tawuran.
"Informasi yang kami dapatkan mereka terlibat tawuran karena salah paham saja," jelas Kompol Agung.
Selanjutnya, para pemuda itu dikumpulkan di Kantor Desa Karangbendo. Dalam pertemuan itu para pemuda yang terlibat tawuran sepakat berdamai dan saling memaafkan. Apalagi dalam tawuran itu tidak ada yang mengalami luka.
Para pemuda tersebut kemudian diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Jika mereka mengulangi perbuatannya maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Tiga pilar kemudian memberikan pembinaan berupa melakukan kerja sosial membersihkan area makam Desa setempat," jelas Kompol Agung.
Hukuman membersihkan makam itu dilakukan selama kurang lebih satu minggu atau sampai area makam itu bersih dari rumput dan tanaman liar.