Terlibat Pungli PTSL, Dua Kasun di Sidoarjo Ditahan Kejari
Muhammad Rofik dan Muhammad Adenan, Dua Kepala Dusun (Kasun) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lantaran terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, penahanan dua Kasun tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus pungli PTSL tahun 2021, yang dilakukan Kepala Desa Suko Rochayani, yang sudah ditahan lebih dulu.
"Setelah diperiksa penyidik, keduanya ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan. Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit," katanya, Kamis, 7 April 2022 sore.
Dijelaskan Rakatama, kedua Kasun itu berperan menentukan nominal uang pungutan kepada pemohon PTSL, saat mengikuti rapat dengan mantan kepala desa Rochayani. Setiap pemohon PTSL ditarik mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Uang pungutan tersebut sebagian diserahkan kepada Rochayani, sisanya mereka gunakan sendiri," bebernya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RIĀ No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta," tandas Rakatama.
Advertisement