Terlibat Peredaran Sabu-sabu, Miyabi Ditangkap di Mojokerto
Miyabi ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto di pinggir jalan Dusun Ketok Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Perempuan bernama asli Mya Perwita Sari dibekuk polisi karena terlibat peredaran narkotika golongan amfetamin atau sabu-sabu.
Dari kamar kos perempuan berusia 28 tahun itu, terletak di wilayah Kecamatan Pungging, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain satu bendel plastik klip, ponsel milik pelaku, 11 poket sabu kemasan sekali pakai hingga dengan berat total sekitar 3,04 gram, satu unit motor sebagai sarana tersangka mengedarkan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, Miyabi ditangkap Sabtu 25 November 2023 pukul 21.15 WIB.
Perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
"Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap saudari Miyabi yang terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Marji, Kamis 30 September 2023.
Pengakuan Miyabi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial R. Pria berusia 40 tahun memiliki ciri-ciri berbadan gemuk berambut hitam panjang dan berkulit hitam.
"Dari hasil pemeriksaan, sudah kami dapati identitas pemasok yang masih satu jaringan dengan tersangka. Ini sedang kami kembangkan," terang Marji.
Miyabi dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun lamanya.
"Tersangka (Miyabi) berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Marji.